Adalah salah satu sosok penting di negeri ini. Sebagai seorang intelektual, aku memandangnya sebagai sosok yang rendah hati serta begitu perhatian terhadap permasalahan ekonomi negeri ini. Sifatnya yang tidak banyak bicara serta hasil dari pekerjaannya membuat aku kagum. Di mataku, dia adalah ayah impianku. Mungkin tidak banyak pemuda yang mengaguminya, apalagi di saat seperti ini. Banyak orang yang menghujat dia sebagai penganut neoliberalisme. Apa bedanya dengan aliran yang lain? Toh, keputusan-keputusan yang diambil beliau semata-mata hanya untuk menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi.
Boediono, selain namanya yang hampir mirip dengan namaku, Budiyanti, aku juga mengaguminya sebagai ekonom terhebat di negeri ini. Langkahnya seakan menginspirasiku untuk lebih bersemangat lagi dalam berkarya. Aku jadi ingin seperti beliau yang tidak banyak bicara tetapi lebih banyak menghasilkan sesuatu, daripada mereka-mereka yang lebih banyak bicara tetapi tidak menghasilkan apa-apa. Malah banyak diantara mereka yang hanya bicara demi sebuah kekuasaan belaka.
Tetapi, dibalik kekagumanku pada Boediono, ada satu hal yang membuatku khawatir. Yaitu, cara bicaranya yang lirih. Di mata seseorang yang berpositif thingking mungkin cara bicara seperti itu dianggap sebagai cara bicara yang santun. Tetapi aku khawatir. Di dunia politik seperti yang aku lihat saat ini, semua orang penting dan politikus di negeri ini berbicara dengan lantang dan tegas. Semua yang sudah dilakukan dianggap sebagai hasil karya mereka sendiri tanpa melihat peran orang lain.
Boediono, berbeda. Dengan gaya bicara yang begitu santun, setiap kali disinggung soal keberhasilannya, beliau tidak pernah lupa mengatakan bahwa semua yang sudah dihasilkannya adalah hasil kerjasama secara teamwork. Beliau juga selalu membawa nama-nama yang sudah membantunya dalam menghasilkan sesuatu untuk negeri tercinta ini. Kekhawatiranku yang lain adalah, disaat seperti ini, saat semua mata memandangnya sebagai penganut neoliberalis, dengan gaya bicara beliau yang teramat sangat santun, aku khawatir, akan banyak orang yang menganggap gaya bicara seperti itu mencerminkan keraguan. Mereka yang tidak mengerti akan keseharian Boediono, bisa saja menganggap beliau selalu ragu dalam mengambil keputusan, padahal itu bukan ragu, tetapi hati-hati. Dalam perdebatan juga bisa saja Boediono mengalami kekalahan dalam pembicaraan tersebut karena lawan bicaranya berbicara lebih lantang dan lebih politis.
Boediono memang bukan politikus seperti mereka. Setiap kata yang keluar dari mulutnya adalah apa yang sudah dikerjakan dan sesuai dengan kenyataan. Bukan seperti mereka yang hanya berbicara tetapi tidak menyesuaikan dengan kenyataan yang ada saat ini. Boediono memang bukan anak baru lulus seperti mereka. Setiap tingkah lakunya adalah didasarkan pada ketepatan berpikir dan intelektualitas yang dimilikinya. Bukan seperti mereka yang bertingkah hanya karena kekuasaan dan materi semata.
Boediono, kekagumanku padanya akan terus menginspirasiku di setiap langkah yang aku ambil. Seandainya setiap pemuda mengidolakan setiap sosok pandai di negeri ini, mungkin negara kita 5 tahun kedepan akan menjadi negara yang terpandang di muka bumi ini. Semoga..Wallahu’alam..
Jangan di buka kalo gak pengen buka, jangan di baca kalo gak pengen baca, jangan komen kalo gak pengen komen. Just Enjoy..
Sabtu, 30 Mei 2009
Minggu, 17 Mei 2009
Mantan Direktur RS Kusta Ancam Praperadilankan Kejaksaan
Tolak Tanda Tangan, Anggap Penahanan Tidak Prosedural
KEDIRI - Penahanan mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Kusta Kediri Bambang Ermanadji dkk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (14/5) lalu, berbuntut. Melalui penasihat hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, Bambang mengancam akan memperadilankan kejaksaan.
"Klien saya tidak menandatangani surat penahanan dan berita acara penolakan penahanan tetapi tetap dipaksa ditahan," ujar Bowo, panggilan akrab Sunarno Edi Wibowo, saat dihubungi Radar Kediri lewat ponselnya kemarin.
Seperti diberitakan, Bambang ditahan bersama Bendahara RS Kusta Djembor Sugeng Waluyo dan rekanannya, Dian Wahyuningsih. Ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh polresta dan dinyatakan P-21 (sempurna) oleh kejaksaan. Mereka dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri sekitar pukul 21.30 setelah pengacaranya tak kunjung datang meski ditunggu sejak sore.
Bowo menyatakan sangat menyayangkan sikap Kejari Kediri yang menahan kliennya. Sebab, selama proses penyidikan, mereka selalu kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. "Di kepolisian saja tidak ditahan, mengapa di kejaksaan ditahan?," tanyanya.
Karena itulah, dia akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (18/5) lusa. Di sanalah akan diketahui siapa yang benar dan salah dalam masalah ini. Sebab, kliennya tidak menandatangani surat penahanan namun tetap dipaksa masuk lapas.
Sebagai konsekuensinya, lanjut Bowo, dia tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, meski saat ini kliennya berada di dalam tahanan, dia menganggapnya bukan sebagai penahanan. "Itu adalah upaya paksa yang dilakukan kejaksaan," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Soetikno, jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi RS Kusta, mempersilakan upaya hukum yang ditempuh pengacara Bambang dkk. "Itu hak mereka," ujarnya saat dihubungi Radar Kediri.
Soetikno mengatakan, kejaksaan berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, dengan ditahan, proses hukum akan lebih cepat. "Ancaman hukumannya kan lebih dari lima tahun," katanya.
Dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut jaksa senior ini, kejaksaan tidak perlu memberitahukannya lebih dulu. "Penahanan dan penyitaan itu kan upaya paksa yang boleh dilakukan penyidik dan jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Arifin Bachroedin mengatakan, dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak pernah main-main. Tersangka akan selalu ditahan. "Ini untuk pembelajaran kepada pejabat dan masyarakat agar mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kajari yang pernah menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Zaenal Musthofa dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri Rachno Irianto dkk ini menerangkan, dengan ditahan, proses hukum terhadap tersangka akan lebih cepat. Sehingga, kejelasan tentang nasib mereka segera diketahui. "Ini kan baik buat mereka agar tidak terkatung-katung," terangnya.
Seperti diberitakan, kasus ini menyangkut pengadaan obat dan alat-alat kesehatan di RS Kusta pada 2005. Sesuai hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp 35 juta.
Ini merupakan selisih antara anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 78 juta dengan nilai barang yang hanya Rp 43 juta. Bambang sendiri menganggapnya hanya sebagai kesalahan administrasi. Sebab, barangnya ada. Bukan proyek fiktif. (tyo/hid)
sumber : www.jawapos.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)